Rabu, 04 Desember 2019

Tugas 4 ETIKA PROFESI

KONSEP DASAR PANGADAAN

Pengertian:

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

 Tujuan:

Memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat di dipertanggungjawabkan,  jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu

Pengertian Profesi

    Secara etimologi profesi dari kata profesional yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional  ditemukan sebagai berikut  :

 Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah  :
1.Bersangkutan dengan profesi
2.Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
3.Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.

Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu  (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.

     Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi  digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.

Syarat-syarat profesi.

     Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang disebut profesi. Menurut Syafruddin Nurdin ada sepuluh kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :

1.Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.Kebakuan yang universal
4.Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
5.Otonomi
6.Kode etik
7.Klien
8.Berperilaku pamong
9.Pengabdian
10.Bertanggung jawab dan lain sebagainya
 
   Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan kriteria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut    :

  1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
  2. Profesiharus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
  3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
  4. Profesidiperuntukkan bagi masyarakat
  5. Profesiharus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kopetensi aplikatif
  6. PemegangProfesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya
  7. Profesi memiliki kode etik
  8. Profesi memiliki klien yang jelas
  9. Profesi memiliki organisasi profesi
  10. Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar